Kasus qowaidul fiqhiyah
Pada suatu hari di suatu dusun yang bernama dusun kerajan kecamatan pagak
kabupatan malang yang rumah keluarga saya berada di dusun tersebut, pada malam hari di dusun saya terlihat sepi dan
jalan-jalan terlihat gelap karena kurangnya lampu yang terdapat di sana. Dan
ketika suatu malam terjadilah peristiwa pencurian sepeda motor di rumah salah
satu tetangga rumah saya, tetapi aksinya
terperegok oleh si pemilik rumah sebelum ia berhasil membawa pergi sepeda motor
tersebut, lalu dengan mata melotot tiba-tiba si pencuri itu mengeluarkan
semacam senjata tajam untuk berniat mengancam untuk membunuh si pemilik rumah
tersebut bila tidak menyerahkan sepeda motornya tersebut. Akan tetapi si
pemilik tersebut tidak takut dan berusaha untuk membela diri dan akhirnya
terjadilah perkelehian antara si pencuri dengan si pemilik rumah/sepeda
tersebut, dan ternyata si pencuri tersebut terbunuh oleh pemilik rumah/sepeda
motor tersebut. Dalam kasus
ini, membunuh di perbolehkan dalam hal untuk membela diri dan menjaga harta,
yang dalam hal ini sesuai dengan satu kaidah dalam qowaid al-fiqhiyah yang
berbunyi:
الضرورات
تبيح المحظورات
Artinya:
“kemudlorotan-kemudlorotan itu membolehkan larangan-larangan.”
Komentar
Posting Komentar