ILMU FIQIH dan USHUL FIQIH

ILMU FIQIH
Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum - hukum fiqih.
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
 
USHUL FIQIH 
ushul fiqh adalah ilmu yang menpelajari tentang pokok pokok hukum fiqih yang sesuai dengan dalil istimbat. ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
 
HUKUM TAKFILI
hukum takfili adalah firman allah yang berupa perintah, dan larangan. 
 
HUKUM WADH'I
hukum wadh'i adalah firman allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat penghalang atau sesuatu yang lain
 
DALIL NAQLI
Dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan dengan alqur'an dan hadist
 
DALIL AQLI 
dalil aqli adalah dalil yang berdasarkan ijma' dan qiyas

Komentar

Postingan Populer