Harta Rampasan dan Tawanan Perang, juga Syarat Jihad
Macam-macam harta rampasan perang :
- Salab
Barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
- Ghanimah
Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
20% untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% anak-anak yatim, 2. 80% untuk diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.
- Fa'i
Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama. Dalam fikih kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Macam-macam tawanan perang
1. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
Laki-laki : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
Perempuan : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
Anak-anak : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
3. Tawanan Politik : Tahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
Syarat-Syarat Wajibnya Jihad
Syarat-syarat wajibnya jihad adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah: “Syarat wajib jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, selamat dari marabahaya serta adanya biaya.” Al-Mughn was Syarhul Kabr (X hal. 366) Ketujuh syarat ini ditambah dengan izin dari kedua orang tua dan orang yang berhutang kepada orang yang dihutangi. Hal ini disebutkan juga oleh Ibnu Qudamah. Juz X hal. 381-384. Inilah sembilan syarat wajibnya jihad yang fardhu kifayah. Jika kondisi berubah menjadi fardhu ain, sebagian dari ketujuh syarat ini tidak berlaku dan hanya tersisa lima syarat saja, yaitu: Islam, baligh, berakal, lelaki –tidak menurut mereka yang menganggap ini bukan termasuk syarat—dan selamat dari dhoror (bahaya yang menjadi udzur). Tidak disyaratkan adanya biaya jika musuh sudah menduduki negeri-negeri, atau –menurut salah satu pendapat— jika jarak musuh tidak sampai jarak qoshor.
Jadi dapat disimpulkan,
Syarat Jihad fardhu kifayah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Lelaki
6. Selamat dari marabahaya
7. Adanya biaya
8. Mendapat izin orangtua
9. Mendapat izin orang yang berhutang kepada orang yang dihutangi
Syarat Jihat fardhu ain
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Lelaki
5. Selamat dari dhoror (bahaya yang menjadi udzur)
NB: (Tidak disyaratkan adanya biaya jika musuh sudah menduduki negeri-negeri, atau –menurut salah satu pendapat— jika jarak musuh tidak sampai jarak qoshor.)
- Salab
Barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
- Ghanimah
Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
20% untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% anak-anak yatim, 2. 80% untuk diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.
- Fa'i
Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama. Dalam fikih kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Macam-macam tawanan perang
1. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
Laki-laki : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
Perempuan : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
Anak-anak : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
3. Tawanan Politik : Tahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
Syarat-Syarat Wajibnya Jihad
Syarat-syarat wajibnya jihad adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah: “Syarat wajib jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, selamat dari marabahaya serta adanya biaya.” Al-Mughn was Syarhul Kabr (X hal. 366) Ketujuh syarat ini ditambah dengan izin dari kedua orang tua dan orang yang berhutang kepada orang yang dihutangi. Hal ini disebutkan juga oleh Ibnu Qudamah. Juz X hal. 381-384. Inilah sembilan syarat wajibnya jihad yang fardhu kifayah. Jika kondisi berubah menjadi fardhu ain, sebagian dari ketujuh syarat ini tidak berlaku dan hanya tersisa lima syarat saja, yaitu: Islam, baligh, berakal, lelaki –tidak menurut mereka yang menganggap ini bukan termasuk syarat—dan selamat dari dhoror (bahaya yang menjadi udzur). Tidak disyaratkan adanya biaya jika musuh sudah menduduki negeri-negeri, atau –menurut salah satu pendapat— jika jarak musuh tidak sampai jarak qoshor.
Jadi dapat disimpulkan,
Syarat Jihad fardhu kifayah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Lelaki
6. Selamat dari marabahaya
7. Adanya biaya
8. Mendapat izin orangtua
9. Mendapat izin orang yang berhutang kepada orang yang dihutangi
Syarat Jihat fardhu ain
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Lelaki
5. Selamat dari dhoror (bahaya yang menjadi udzur)
NB: (Tidak disyaratkan adanya biaya jika musuh sudah menduduki negeri-negeri, atau –menurut salah satu pendapat— jika jarak musuh tidak sampai jarak qoshor.)
Komentar
Posting Komentar